Pembiayaan Pendidikan Islam Abad XXI: Analisis Terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pembiayaan Pendidikan Islam di Madrasah
Abstract
Sebagai pendidikan formal, madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga sekolah pada umumnya, namun realitanya di lapangan masih terdapat perbedaan, khususnya dalam hal sarana prasararan dan pembiayaan pendidikan yang masih jauh dari ideal. Hal tersebut mengakibatkan pendidikan Islam masih tertinggal jauh di belakang, untuk itu perlu manajemen yang dan tata kelola finansial pendidikan yang baik. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengelolalan Pembiayaan Pendidikan Islam Abad XXI; Analisis tehadap UU Nomor 20Tahun 2003 tentang Pembiaya Pendidikan Islam di Madrasah. Iplikasi dari penelitian ini diharapkan menjadi tolak ukur dalam mengelola pendidikan Islam di Abad XXI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan library research, dengan sumber data UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan tentang Pembiayaan Pendidikan Islam Abad XXI; Analisis tehadap UU Nomor 20Tahun 2003 tentang Pembiaya Pendidikan Islam di Madrasah, maka dapat di tarik kesimpulan bahwa pembiayaan madrasahh adalah: pertama Dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan daerah, kedua Zakat, Infak, Shodaqoh dan Wakaf, ketiga Dana yang bersumber dari masyarakat (orangtua siswa), keempat dana yang berasal dari bantuan-bantuan masyarakat bukan orang tua siswa termasuk diantaranya lembaga-lembaga donor dalam dan luar negeri.