AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 40/PDT.P/2018/PA.WSB

Abstract

Perkawinan salah satu perjanjian suci seorang laki-laki dengan perempuan untuk membentuk keluarga bahagia. Perkawinan merupakan satu hal yang sakral karena perkawinan merupakan awal membangun rumah tangga. Di Indonesia perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. membuktikan bahwa perkawinan merupakan hal penting di masyarakat. Setiap orang yang ingin menikah harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh Undang-Undang seperti batas umur, perkawinan tersebut harus seagama dan perkawinan tersebut dicatat. Tujuannya agar setiap perkawinan tidak melanggar norma-norma yang berlaku dan juga tertib administrasi. Rumusan masalah: 1).Bagaimana Akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan?Dan Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara nomor 40/Pdt.P/2018/PA.Wsb?Metode penelitian  skripsi ini  adalah  Yuridis  Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan   diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan  kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.  dalam penelitian ini akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan, meski secara agama atau kepercayaan dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan dianggap tidak sah di mata hukum negara. Akibat hukum perkawinan tersebut salah satunya berakibat ketika anak memasuki usia sekolah dan ketika didaftarkan, setiap lembaga pendidikan selalu mensyaratkan kepada pendaftar (orang tua anak) salah satunya adalah akte kelahiran. Syarat membuat akte kelahiran anak adalah buku nikah dan orang yang memiliki buku nikah adalah orang yang ketika melangsungkan akad nikah mencatatkan pernikahannya.