MENIMBANG DEMOKRASI DELIBERATIF DALAM PROSES PEMBENTUKAN HUKUM YANG DEMOKRATIS DI INDONESIA

Abstract

Warga negara sebagai subjek sekaligus sebagai objek dari hukum mempunyai peranan penting dalam proses pembentukan hukum yang berlaku sebagai sebuah model yang menjadi pola-pola interaksi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat sekaligus menjadi sesuatu tatanan perilaku yang harus dipenuhi. Hal ini juga senada dengan semangat laten bangsa Indonesia yaitu “musyawarah-mufakat” dalam pengambilan sebuah keputusan atau kebijakan. Namun kini demokrasi di Indonesia hanya dimaknai sebatas pemilihan presiden dan wakil serta lebaga representatif untuk duduk di parlemen. setelah itu partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan seolah ditiadakan terutama dalam hal pembentukan sebuah peraturan atau hukum yang sejatinya berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat, padahal konstitusi kita mengamanatkan bahwa kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Sebuah kajian tentang demokrasi diliberalitatif yang dipopulerkan Jurgen Hambermas menekankan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pilar dalam pengawasan dan pemeriksaan langsung juga terhadap pembentukan hukum diluar parlemen guna mengarahkan kualitas hukum Indonesia kearah yang lebih baik.