MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Abstract
Hakikatnya proyek konstruksi timbul karena bertemunya dua kepentingan. Di satu sisi muncul permintaan (demand) dari Pengguna Jasa, di sisi lain Penyedia Jasa menawarkan layanannya (offer). Karena itu, dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Pasal 1 Ayat (5) dan (6) mendefinisikan Pengguna Jasa sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi, sedangkan Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi. Konstruksi adalah salah satu industri yang sangat kompleks, hal ini karena dalam proyek konstruksi terdapat multi disiplin ilmu dan berurusan dengan orang banyak yang memiliki kepentingan masing-masing. Kondisi ini pula yang membuka peluang sengketa menjadi lebih besar. Sengketa dalam kontrak kerja konstruksi atau construction dispute adalah kejadian yang terkadang timbul dan tidak dapat dihindari dalam pelaksanaan kontrak. Penyebab terjadinya pun bermacam-macam baik dari faktor internal maupun eksternal. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu Bagaimanakah penyelesaian sengketa konstruksi menurut undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu mengandalkan data sekunder sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Setelah terbitnya UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, sengketa konstruksi terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila para pihak yang bersengketa tidak menemukan kesepakatan, maka penyelesaian ditempuh melalui tahapan penyelesaian sengketa yang diatur dalam kontrak kerja konstruksi. Kemudian apabila penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam kontrak kerja konstruksi, maka para pihak dengan persetujuan tertulis mengatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang dipilih.