FORKING DALAM GITHUB, DILEMA DALAM IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK

Abstract

Perlindungan terhadap perangkat lunak telah termaktub dalam undang-undang mengenai hak cipta tahun 2014, khususnya di pasal 45. Namun hak cipta yang diakui adalah program komputer yang sudah ada serta penggandaan dari    program itu sendiri. Perlindungan tersebut tidak sepenuhnya dapat menjamin, karena dalam perangkat lunak, unsur yang membangun produk tersebut bisa terdiri dari beragam source code (listing program). Sebab bisa jadi sebuah program komputer yang didaftarkan merupakan hasil forking dari Github ataupun hasil clone yang kemudian dimodifikasi. Bagi kalangan non programmer, aktifitas ini mungkin akan divonis sebagai pelanggaran hak cipta secara frontal, namun pada kenyataanya, hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan baru bagi para programmer. Namun di sisi lain, masih banyak perangkat lunak hasil forking yang kemudian diklaim menjadi produk baru, bahkan didaftarkan sebagai hak cipta baru. UU Hak Cipta sendiri masih belum secara spesifik mengatur tentang ketentuan listing program, begitu pula dengan UU ITE. Karenanya dalam artikel ini dijelaskan sudut pandang berbeda tentang perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual perangkat lunak, khususnya untuk hasil proses forking. Sehingga ambiguitas dari hasil forking dapat diminimalkan dan kalangan programmer dapat sadar dengan mana yang layak untuk menjadi hak cipta baru. Selayaknya juga terjadi revisi dari UU Hak Cipta dan harus ada sosialisasi yang lebih intensif terhadap komunitas programmer agar dapat sadar dan paham tentang risiko forking dan apa yang harus dilindungi dari hasil karya mereka.