Strategi Penanganan Konflik dengan Inovasi Sosial (Studi pada Konflik Perebutan Lahan di Desa Mempaya, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur)

Abstract

Konflik yang terjadi mempermasalahkan isu lingkungan yang melibatkan beberapa pihak dengan fokus sektornya masing-masing. Konflik ini berawal dari tahun 2003 yang dimana masuknya PT. SCHG ditengah-tengah masyarakat sudah banyak menimbulkan polemik dimasyarakat sekitar, pada tahun 2009 pihak PT. SCHG melaporkan salah satu masyarakat yang mernambang dilahan tersebut kepada pihak polisi, maka dari itu konflik pun semakin memuncak dimana para masyarakat Desa Mempaya tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. SCHG tersebut para masyarakat Desa Mempaya melakukan demontrasi terhadap PT. SCHG dikarenakan masyarakat tidak terima akan tindakan PT. SCHG yang melaporkan masyarakat menambang dilahan milik PT. Timah. Yang dimana mulanya konflik ini hanya terjadi antara Pihak PT. Timah dan pihak PT. SCHG, akan tetapi didalam masyarakat Desa Mempaya memiliki kelompok masyarakat yaitu kelompok masyarakat penambang dan kelompok masyarakat buruh sawit, yang dimana di kelompok masyarakat ini memiliki kepentingan satu sama lain seperti masyarakat penambang lebih pro kepada PT. Timah karena ketika lahannya jatuh kepada PT. Timah maka masyarakat penambang dengan leluasa menambang dilahan tersebut. dan sebaliknya pun begitu, kelompok masyarakat buruh sawit lebih pro kepada PT. SCHG karena ketika lahannya jatuh kepada PT. SCHG maka masyarakat buruh sawit tidak akan khawatir akan hilangnya pekerjaan. Maka dari itu, dari adanya konflik perebutan lahan ini banyak aktor-aktor yang dilibatkan antara lain pihak PT. Timah, pihak PT. SCHG, kelompok masyarakat penambang dan kelompok masyarakat buruh sawit. Kecendrungan perebutan lahan yang terjadi antara PT. Timah dengan PT. SCHG diawali dengan adanya penanaman bibit sawit oleh PT. SCHG seluas 1.950 Hektar serta mengklaim lahan tersebut sudah menjadi hak mereka. Kasus perebutan tersebut telah berlangsung dari tahun 2003-2011 yang pada akhirnya dimenangkan oleh PT Timah. Jika ditinjau secara hukum, lahan tersebut merupakan kepemilikan PT Timah yang sudah diatur dalam regulasi. Artinya, bisa dipahami dalam hal ini terdapat tumpang tindih akses lahan yang dilakukan PT. SCHG terhadap lahan yang seharusnya menjadi kepemilikan PT Timah. Maka muncul perselisihan yang mengarah kepada konflik perebutan lahan antara kedua belah pihak yakni PT Timah dengan PT. SCHG. Konflik perebutan lahan yang berlangsung lama tersebut banyak memunculkan polemik di masyarakat hingga pada akhirnya pihak-pihak yang terlibat membentuk suatu kesepakatan bersama untuk menyelesaikan konflik melalui kompensasi berupa sejulmah uang yang diberikan PT. Tmah kepada PT. SCHG. Penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini lahan yang menjadi konflik antara perusahaan kami dengan PT. Timah itu, kedua belah pihak kami sudah selesai membuat kesepakatan satu sama lain, yang dimana isinya tentang lahan yang sudah ditinggalkan dari perusahaan kami agar tidak ada lagi bentuk berkelanjutan ini dari sisi perusahaan kami, sedangkan dari sisi PT. Timah lahan yang di konflikkan telah berhenti produksinya.