Inovasi Pembinaan dan Pengawasan dalam Pencapaian Urusan Wajib Pelayanan Dasar

Abstract

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara. Dalam konteks pelayanan, khususnya pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM) memuat ukuran-ukuran atau parameter-parameter yang harus dipedomani oleh pemerintah daerah, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus terukur baik dari sisi jumlah, jenis maupun mutu. SPM dalam penyelenggara urusan pemerintahan daerah diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di tingkat pusat dan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan demikian maka peran APIP Pusat maupun APIP Daerah dituntut berperan dalam hal keberhasilan penerapan SPM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembinaan dan pengawasan seperti apa yang harus dilakukan APIP sehingga tujuan yang ingin dicapai yaitu setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar dapat tercapai.