PELAKSANAAN TRANSAKSI E-COMMERCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

Abstract

Perubahan zaman saat ini yang ditandai dengan arus globalisasi yang membawa perubahan dalam kehidupan manusia disegala aspek termasuk dalam dunia maya. Salah satu dari perkembangan globalisasi yakni terhadap sector bisnis dan perdagangan yang diistilahkan sebagai e-commerce (Electronik Commerce). E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli diinternet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website. Hal ini sebagai bukti terciptanya suatu terobosan baru dalam system perdagangan pada masa sekarang. E-commerce merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi jual-beli biasa, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Ada banyak cara untuk mengklasifikasikan e-commerce, salah satunya dengan melihat para pihak yang melakukan transaksi e-commerce.