PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM PELANGGARAN ETIKA BISNIS.
Abstract
Sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin maju serta laju perekonomian dunia yang semakin cepat dan diberlakukannya sistem perdagangan bebas membuat semua kegiatan dalam sektor bisnis saling berpacu untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan, keadaan demikian akan membuat para pelaku usaha untuk menghalalkan segala cara tanpa manghiraukan akibat yang ditimbulkan bagi masyarakat/ para konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa , hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Selain hak konsumen, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 1999 juga mengatur mengenai pertanggungjawban pelaku usaha. Pertanggungjawaban tersebut disamping berlaku secara perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang pertanggungjawaban pelaku usaha secara pidana. Pelanggaran terhadap etika dapat diancam dengan sanksi pidana, oleh karena itu bagi para pelaku usaha diharapkan agar senantiasa berpegang pada etika dan moral dalam menjalankan bisnisnya.