Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Indonesia
Abstract
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subyek hukum sejak ia dilahirkan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan Undang-Undang Kewarga negaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum. Dalam ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958 Undang-, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing.