TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA PERUMAHAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN KONSUMEN DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) BOGOR
Abstract
Permasalahan yang dihadapi konsumen dalam menkonsumsi barang dan jasa adalah terutama menyangkut mutu, pelayanan serta bentuk transaksi. Tanggung jawab pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami konsumen. Masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam praktek promosi dan perdagangan dilakukan oleh pihak pelaku usaha yang pada akhirnya mengabaikan hak-hak konsumen dan merugikan konsumen. Pelanggaran terjadi sejak awal, yaitu pada masa promosi (masa pra-transaksi) hingga merembet pada masa transaksi dan masa purna-transaksi. Hubungan pelaku usaha dan konsumen dalam hal mengadakan perjanjian jual beli belum sesuai dengan asas perlindungan konsumen sesuai Pasal 2 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu asas keadilan dan keseimbangan. Di samping itu perjanjian baku dengan klausula eksenorasi yang dilarang, masih dominan dalam transaksi perumahan. Dikarenakan faktor kebutuhan konsumen, maka konsumen terpaksa menerima perjanjian yang disodorkan pelaku usaha. Studi Kasus Sengketa Perumahan di Kota Bogor. dengan konsumen terjadi karena beberapa hal yaitu: Perjanjian jual beli rumah yang tidak seimbang, kualitas spesifikasi teknis rumah rendah, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tidak standar. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bogor. BPSK mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dari pihak yang bersengketa