AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN LEMBAH DAUR ULANG ACCU DI DESA CINANGKA KECAMATAN CIAMPEA KABUPATEN BOGOR

Abstract

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tujuh terdakwa terbukti melanggar Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak menetapkan Pasal 55 KUHP, karena terbukti para terdakwanya tujuh orang, membuktikan surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak cermat atau batal demi hukum, terbukti pula terdakwa cs tidak didampingi oleh penasihat hukum, sehingga hak kontrol tidak ada yang seharusnya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan. Dalam hal ini majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, tidak memberikan keyakinan pula, dengan membiarkan surat dakwaan tersebut, dan majelis hakim menjatuhkan putusan yaitu enam bulan penjara dan denda Rp.100,000,- (seratur ribu rupiah). Ini bukti para penegak hukum dari tingkat keposian, kejaksaan dan pengadilan tidak melaksanakan ketentuan hukum pidana materil dan formil.