TRANSAKSI EKONOMI SYARIAH DALAM AKTIVITAS BANK SYARIAH

Abstract

<p>Bahwa transaksi ekonomi syariah dapat direalisasikan dalam aktivitas Bank Syariah, aktivitas Bank Syariah merupakan suatu kebutuhan masyarakat Indonesia, bagi mereka yang beragama Islam maupun non muslim. Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islama, kehidupan perekonomi sudah barang tentu diharapkan dengan adanya transaksi ekonomi syariah, baik terjadi dalam aktivitas Bank Syariah. Produk-produk Bank Syariah, diantaranya tentang pembiayaan. Sebelum bertransaksi antara pihak-pihak yang berhubungan dengan Bank Syaraih, diharapkan adanya suatu kesepakatan yang dituangkan dalam akad sebagaimana yang diatur dalam Bank Syariah, tanpa ada akad transaksi ekonomi syariah tidak mungkin terlaksana. Oleh karena itu apa yang dimaksud dengan akad adalah adanya hubungan antara para pihak sebagai objeknya adalah transaksi ekonomi syariah, bagaimana dengan istilah perjanjian terjadi adanya hubungan para pihak juga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka maksud<br />antara akad dan perjanjian adalah sama. Dan harus dibuat secara tertulis.</p>