AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KOTA BOGOR
Abstract
<p>Batasan minimal seseorang bisa melangsungkan perkawinan dan keharusan mencatatkan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang terkait Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan praktik perkawinan di bawah umur<br />dan perkawinan tidak dicatat. Fenomena yang ada pada saat ini salah satunya adalah mengenai bentuk perkawinan di bawah umur yang banyak dilakukan oleh masyarakat tak terkecuali di wilayah Kota Bogor. Hal tersebut perlu dikaji baik mengenai eksistensi, faktor-faktor penyebab, dampak dan pemaknaan bagi pasangan, respon masyarakat, ulama dan pemerintah serta upaya yang telah dilakukan dalam menanggulaninya.maka dari itu wawasan atau ilmu pengetahuan yang luas harus dikedepankan untuk pendidikan si anak, baik ilmu pengetahuan secara umum maupun ilmu agama. Karena apapun yang dilakukan sang anak baik atau buruk adalah tanggung jawab orang tua yang utama, kemudian guru atau pihak-pihak sekolah maupun masyarakat. Meskipun dalam Hukum Islam Perkawinan di bawah umur diperbolehkan dan dianggap sah namun banyak membawa akibat dikemudian hari, antara lain : meningkatnya kasus perceraian, meningkatnya angka kematian ibu saat hamil atau melahirkan, kehilangan kesempatan pendidikan karena menikah di usia muda, dari segi sosial rentan pula terjadi kekerasan dalam rumah tangga, begitupun anak laki-laki yang menikah di usia muda, karena keterbatasan dan ketidakmatangan emosi untuk berumah tangga akan cenderung menjadi pelaku<br />kekerasan. Sehingga harus ada kontrol sosial dari masyarakat untuk hal ini, demikian pula perlu adanya perhatian yang besar dari para orangtua juga Pemerintah terhadap masalah akan akibat hukum dari perkawinan di bawah umur sehingga kedepannya anak-anak negeri ini tidak lagi menjadi korban perkawinan di usia muda, tetapi memiliki masa depan yang cerah untuk meraih<br />cita-cita.</p>