PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Abstract

<p>Menurut hukum Islam walaupun halal perceraian itu, namun sangat dibenci dan dimurkai Allah, Subhanahu wa Ta?ala sehingga diharapkan manusia tidak mudah untuk melakukan perceraian. Cerai atau talak adalah salah satu perbuatan hukum berupa pemutusan hubungan perkawinan dari pihak suami terhadap pihak istri. Hokum Perkawinan Indonesia memberikan sah-nya perceraian itu, jika perceraian dilakukan di depan pengadilan. Sementara dalam Hukum Islam, sah-nya perceraian itu ketika telah memenuhi syarat dan rukunnya. Kedudukan cerai atau talak di bawah tangan menurut Hukum Islam (fiqih Islam) adalah sudah sah dan diakui keberadaannya, sehingga telah mempunyai akibat-akibat hokum berupa putusnya hubungan perkawinan dan akibat-akibat hokum lainnya. Sedangkan menurut hokum positif di Indonesia, cerai atau talak di bawah tangan tidak dapat pengakuan dan perlindungan oleh hokum beserta akibat-akibatnya dan dianggap belum putus perkawinan tersebut sebab dilakukan tidak sesuai menurut aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat diberi pemahaman bahwa walaupun sudah sah cerai atau talaknya secara Hukum Islam dalam konteks fiqih, namun akan lebih baik lagi dan bisa menjamin adanya kepastian hukum, cerai atau talaknya yang telah dilakukan seharusnya didaftarkan di Pengadilan agar bisa dicatatkan oleh Negara sebagai<br />peristiwa perceraian sehingga mendapatkan bukti akta cerai.</p>