PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU

Abstract

<p>Peraturan pendaftaran tanah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terdapat perbedaan yang mendasar antara UUPA dengan hukum adat Minangkabau tentang tanah. Sesuai dengan ketentauan UUPA dan peraturan pelaksananya pendaftaran tanah bersifat individual, artinya tanah yang telah didaftarkan dan telah dikeluarkan sertipikatknya dengan sertipikat hak milik adalah menjadi milik nama yang tercantum dalam sertipikat tersebut dan merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat. Namun dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat yang kepemilikannya bersifat komunal/bersama pada masyarakat Minangkabau secara khusus belum ada aturan yang mengaturnya. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan masalahnya bahwa Proses Pelaksanaan Pendaftaran Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Minangkabau diasumsikan terdapat perbedaan dengan UUPA. Pertanyaan penelitian diajukan sebagai berikut: (1) Bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Ulayat Kaum di Minangkabau? (2) Bagaimana Eksistensi Tanah Ulayat Kaum di Minangkabau setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah? Jenis penelitian Jenis penelitian ini menggunakan kajian hukum yuridis normatif Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat yang kepemilikannya bersifat komunal/bersama pada masyarakat Minangkabau secara khusus belum ada aturan yang mengaturnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya kendala dan kontroversi pada pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat kaum di Minangkabau Sumatera Barat. (2) Eksistensi dan Pendaftaran Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Minangkabau menjadi semakin berkurang. Ini disebabkan karena adanya perbedaan yang mendasar pola kepemilikan tanah antara hukum adat Minangkabau dengan pola pemilikan tanah yang ada dalam UUPA. Direkomendasikan kepada instansi dan lembaga yang berwenang, baik eksekutif maupun legislatif supaya segera melakukan perubahan terhadap Undang- undang Pokok Agraria nasional dan membuat aturan yang khusus dalam pelaksanaan pendaftaran tanah adat/tanah ulayat yang kepemilikannya bersifat komunal/bersama khususnya pada masyarakat Minangkabau Sumatera Barat, baik dalam bentuk sebuah Peraturan Daerah sehingga keberadaan tanah ulayat di Minangkabau tetap dapat dipertahankan.</p>