MENYINGKAP TIRAI DEKADENSI PENGHORMATAN DAN PEMENUHAN HAM DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA

Abstract

<p>Ketika Tuhan selesai menciptakan bumi ini, maka tuntaslah keberadaan penciptaan, tanah, air dan segala isinya kecuali ilmu. Manusia yang berbekal potensi akal dan nurani, diberi amanat untuk mengelola kehidupan dunia yang damai, sejahtera dan bermartabat melalui penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga sudah pada tempatnya jika setiap orang tanpa terkecuali diberi kesempatan, kemudahan, penghormatan, dan perlindungan secara penuh dari negara untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sebagai modal dasar untuk berpartisipasi dalam membangun peradaban. Sebagai pemangku kewajiban (duty barrier) Negara melalui pemerintah harus mampu menjamin pemenuhan hak setiap warga Negara untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dalam sistem pendidikan nasional. Jaminan tersebut mencakup layanan pendidikan yang murah, infra struktur yang representative, tenaga kependidikan yuang qualified dan berdedikasi tinggi, pelembagaan sistem pembelajaran yang inklusif dan menghargai perbedaan, serta pencapaian standart pendidikan yang benar-benar cerdas dan komprehensif. Sayangnya karena dalam realitas, layanan pendidikan yang bermutu justru terfragmentasi pola layanan dengan tren biaya mahal, tenaga pendidik yang berdedikasi dan berkualitas rendah, menjamurnya eksklusifisme layanan pendidikan berlabel SBI dan RSBI, masih berlanjutnya sistem segregasi bagi penyandang disabilitas dan makin carut marutnya penyelenggaraan UN untuk mengukur standar pendidikan.</p>