PROSES PELAKSANAAN KEPEMILIKAN TANAH WAKAF BEKAS MILIK TANAH ADAT OLEH YAYASAN
Abstract
<p>Berbagai dinamika sosial yang terjadi dan diikuti perubahan paradigma berpikir yang semakin luas dalam memandang wakaf melahirkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menyatakan wakaf sebagai payung Hukum yang lebih kuat berskala Nasional. Meskipun wakaf sudah dikenal dan dipraktekkan oleh umat Islam sejak masuknya Islam ke Indonesia, tetapi tampaknya permasalahan wakaf ini masih muncul dalam masyarakat sampai sekarang. Hal ini dapat dimaklumi karena pada awalnya permasalahan wakaf ini hanya ditangani oleh umat Islam secara pribadi, terkesan tidak ada pengelolaan secara khusus serta tidak ada campur tangan dari pihak pemerintah. Pada mulanya pemerintah tidak mengatur tata cara orang yang mewakafkan hartanya, pemeliharaan benda-benda wakaf, serta pengelolaanya secara lebih efektif, efisien dan produktif. Akibatnya karena belum adanya pengaturan dari Pemerintah tersebut, sering kali terjadi keadaan-keadaan yang merugikan orang yang berwakaf, agama dan masyarakat misalnya benda-benda wakaf tidak diketahui keadaannya lagi dikarenakan berbagai hal. Apabila seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk pemeliharaan lembaga pendidikan atau balai pengobatan yang dikelola oleh suatu yayasan, maka sejak diikrarkan sebagai harta wakaf, tanah tersebut terlepas dari hak milik si wakif, pindah menjadi hak Allah dan merupakan amanat pada lembaga atau yayasan yang menjadi tujuan wakaf. Sedangkan yayasan tersebut memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola dan memberdayakannya secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat banyak. Jika pada Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 1977 dengan tegas menyatakan bahwa benda wakaf adalah tanah milik, maka pada KHI Pasal 215 angka 4 dan UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 15-16 bersifat lebih umum. Pasal ini menyatakan bahwa benda wakaf adalah benda milik. Hal ini berimplikasi pada perluasan jenis benda yang dpat diwakafkan, tidak terbatas pada tanah milik saja, melainkan juga dapat berupa benda milik lainnya, baik itu benda bergerak benda tidak bergerak. Dari peraturan perundang-undangan tentang wakaf di atas belum ada yang mengatur tentang wakaf di atas tanah negara. Terhadap tanah wakaf yang berdiri di atas tanah negara kalau memang masyarakat dan pemerintah desa setempat telah mengakui sebagai tanah wakaf, maka dapat diajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat agar memproses diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Atas tanah kemudian atas nama nadzir menerbitkan sertifikat tanah wakaf.</p>