UPAYA PENANGGULANGAN TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
<p>Perlindungan hukum pada perempuan dari tindak kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional. Substansi hukum yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam kenyataannya kedudukan perempuan masih dianggap tidak sejajar dengan laki-laki, perempuan sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, psikis sampai pada timbulnya korban jiwa. Pandangan tersebut mengisyaratkan bahwa selama ini perempuan masih ditempatkan pada posisi marginalisasi. Perempuan tidak sebatas objek pemuas seks kaum laki-iaki yang akrab dengan kekerasan, tetapi juga sebagai kaum yang dipandang lemah, selain harus dikuasai oleh kaum laki-laki. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, antara lain adanya budaya patriaki di masyarakat, rendahnya pendidikan dan pengetahuan perempuan sebagai isteri, diskriminasi dan ketergantungan secara ekonomi dan lemahnya pemahaman dan penanganan dari aparat penegak hukum. Maka dari itu perlu upaya penanggulaga terhadap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak cukup hanya dengan pendekatan secara integral, tetapi pendekatan sarana penal dan non penal tersebut harus didukung juga dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Dikatakan sebagai salah satu bagian, karena selama ini ada persepsi bahwa budaya hukum hanya meliputi kesadaran hukum masyarakat saja. Pada hakekatnya secara psikologis dan pedagogis ada dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga yaitu melalui pendekatan kuratif maupun pendekatan preventif.</p>