PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN LEASING PADA PT. ERA CEPAT TRANSPORTINDO

Abstract

<p>Dalam rangka memenuhi kebutuhan modal atau dana dari para pengusaha, Pemerintah memperkenalkan suatu lembaga keuangan baru disamping lembaga keuangan bank yaitu lembaga pembiayaan yang menawarkan diantaranya adalah sewa guna usaha atau leasing. Ketentuan yang mengatur tentang sewa guna usaha atau leasing ini adalah dua Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1169/KMK.01/1991 dan Nomor: 634/KMK.013/1990. Lembaga pembiayaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan. Meskipun demikian, leasing tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata Buku III Bab I dan Bab II Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hal ini<br />seperti yang ditentukan dalam pasal 1319 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Leasing sebagai salah satu bentuk perjanjian tidak bernama yang sampai saat ini tidak ada undangundang khusus yang mengaturnya. Didalam melaksanakan suatu perjanjian atau perikatan, hendaklah para pihak mengkaji isi dari perjanjian yang akan disepakati, karena para pihak yang terdapat dalam perjanjian tersebut terikat dengan isi perjanjian dan mengerti akan hak dan kewajibannya. Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum kepada konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat memberikan harapan bagi Lessee sebagai konsumen terhadap Lessor sebagai pelaku usaha. Perjanjian sewa guna usaha (leasing) hendaknya dibuatkan undang-undang tersendiri yang mengatur secara khusus, mekanisme perjanjian yang dibuat harus notarial, juga mekanisme jaminan harus sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Perjanjian baku untuk tidak dibiarkan tumbuh secara liar, karena itu perlu ditertibkan.</p>