AKIBAT KEJAHATAN LINGKUNGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK MELAKUKAN PROSES PENINDAKAN

Abstract

<p>Tindak pidana di bidang lingkungan hidup merupakan kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat serta membawa dampak yang berbahaya bagi kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya, tindak pidana kejahatan lingkungan hidup termuat dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindak pidana kejahatan lingkungan secara jelas disebutkan unsurnya adalah setiap orang atau badan hukum, melakukan perbuatan, yang merusak lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan hidup dilakukan terutama oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah mempunyai kewajiban atas kejahatan lingkungan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap kejahatan lingkungan hidup di daerahnya. Proses hukum terhadap kejahatan lingkungan di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang perlindungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya ada 3 penegakan hukum yaitu penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata dan penegakan hukum administratif.</p>