PERSAINGAN SEHAT DUNIA USAHA DI INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM EKONOMI SYARIAH

Abstract

<p>Pengaturan persaingan sehat dunia usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Monopoli dilarang karena menghalangi terjadinya persaingan sehat dunia usaha dan mengakibatkan terjadinya ekonomi biaya tinggi yang membebani masyarakat luas. Pelanggaran atas Undang-Undang tersebut dikenakan sanksi berupa tindakan administratif, pidana pokok dan pidana tambahan. Putusan KPPU belum maksimal, belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap apabila pelaku usaha tidak menjalankan putusan dan mengajukan keberatan. Pandangan Islam terhadap persaingan sehat dunia usaha, sangat menganjurkan (memerintahkan) kepada manusia untuk berlomba lomba (berkompetisi) dalam hal ketakwaan dan kebaikan termasuk dalam bermuamalah secara sehat dan tidak saling merugikan. Islam melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam etika bisnis Islam, persaingan dipandang sebagai hal yang positif manakala dengan persaingan tersebut bisa diwujudkan kemashlahatan bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi umat. Tetapi apabila persaingan tersebut menjurus kepada perilaku tidak etis (tidak sehat) atau praktek monopoli maka mengkategorikannya sebagai perbuatan bathil, melanggar prinsip ekonomi syari?ah yang bersumber dari al Qur?an dan as-Sunnah. Dalam bisnis Islam disamping harus dilakukan dengan cara professional yang melibatkan ketelitian dan kecermatan dalam proses manajemen dan administrasi agar terhidar dari kebohongan, riba dan praktek-praktek lain yang dilarang oleh syari?ah.</p>