PEMBEBANAN BIAYA ADMINISTRASI DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH DITINJAU DARI ASPEK TEORI KEADILAN DAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Abstract
<p>Prinsip Syariah merupakan asas fundamental dalam praktik Perbankan Syariah<br />di Indonesia. Berdasarkan Undang – undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 angka 12 menyatakan bahwa Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Dalam Pasal 2 menyatakan bahwa Perbankan Syariah dalam<br />melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian perbankan syariah wajib menyelenggarakan bisnis perbankan dengan model syariah yaitu pemenuhan syariat Islam secara mutlak. Praktiknya masih ada beberapa kendala dalam pemenuhan syariat Islam secara mutlak pada bank syariah di Indonesia. Dalam penelitian ini kendala tersebut difokuskan pada persoalan pembebanan biaya administrasi pada akad pembiayaan pada Perbankan Syariah. Dalam rangka uji tuntas pemenuhan syariat Islam secara mutlak pada Perbankan Syariah, maka fenomena ekonomi tersebut dihubungkan dengan Teori Keadilan Islam. Penelitian dimaksud dilakukan pada Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Bogor dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Ummah. Praktik pembebanan biaya administrasi pada akad pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Bogor belum sesuai dengan Teori Keadilan Islam. Hal ini dikarenakan karena asas keadilan Islam yaitu pemenuhan takaran yang sesuai dalam berdagang telah dilanggar dengan ditetapkannya biaya administrasi berdasarkan presentase dari besaran pembiayaannya. Sedangkan praktik pembebanan biaya administrasi pada akad pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Ummah telah sesuai dengan Teori Keadilan Islam karena telah menetapkan biaya administrasi pada akad pembiyaan berdasarkan real cost atau biaya tersebut adalah biaya yang benar-benar timbul atas transaksi tertentu.</p>