PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN MURTAD DI PENGADILAN AGAMA BOGOR

Abstract

<p>Salah satu sebab terjadinya perceraian adalah Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Murtad sebagai alasan perceraian tidak diatur di dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Alasan murtad sebagai perceraian hanya diatur di dalam Kompilasi hukum Islam terdapat di dalam Pasal 116 huruf h, Kompilasi Hukum Islam merupakan ijma? para ulama Indonesia yang dimana pada dasarnya apa yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan perkawinan telah dimuat dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Perkawinan. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian karena salah satu pihak murtad yaitu kondisi rumah tangga antara penggugat dan<br />tergugat tidak harmonis yang disebabkan tergugat keluar dari agama Islam. Pertimbangan Hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus Perkara Nomor 1309/Pdt.G/2016/PA.Bgr, yaitu berdasarkan Pasal 39 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 70 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam dengan menjatuhkan talak satu ba?inshugrah tergugat terhadap penggugat. Dimana dalam putusan Majelis Hakim lebih menekankan adanya percekcokan dan perselisihan yang terjadi terus menurus, walaupun sebenarnya percekcokan dan perselisihan tersebut disebabkan adanya peralihan agama yang dilakukan oleh tergugat. Dengan demikian dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan fasakh tetapi menjatuhkan talak ba?in shugrah.</p>