HUKUM ISLAM BAGI MASYARAKAT DALAM HUBUNGAN AKAD ANTARA NASABAH DENGAN BANK SYARIAH
Abstract
<p>Dalam melaksanakan hubungan akad antara nasabah dengan bank syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sebagimana yang diatur dalam Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan dituangkan dalam fatwa-fatwa yang telah ditetapkan disesuaikan dengan akad yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah. Dan ditentukan dengan lima konsep akad lembaga keuangan bank syariah. Persyaratan akad antara nasabah dengan bank syariah, harus memenuhi syarat dan rukun, yang dimaksud rukun akad adalah unsur-unsur pokok yang membentuk akad, yaitu pernyataan kehendak<br />masing-masing pihak berupa ijab dan kabul. Rukun dan syarat akad dalam prinsip syariah, pada dasarnya sama dengan syarat sahnya suatu perjanjian konvesional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Oleh karena itu istilah “akad” dalam hukum Islam sama maknanya dengan istilah “perjanjian” dalam hukum positif (Konvensional).</p>