LEGITIMASI PEMAKZULAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM DAN POLITIK

Abstract

<p>Setiap Jabatan publik maupun politik seperti jabatan Presiden dan atau wakil presiden dalam negara hukum, mempunyai rentang waktu pergantian dengan mekanisme yang diatur secara baku dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Namun ada kalanya pergantian jabatan Presiden dan atau wakil presiden tersebut, harus dilakukan sebelum rentang waktunya berakhir disebabkan karena faktor politik dan hukum. Pergantian jabatan Presiden dan atau wakil presiden di tengah masa jabatan masih berlangsung itulah yang dinamakan pemakzulan. Persoalan timbul karena meski pemakzulan mempunyai legitimasi secara hukum, namun dalam pelaksanaannya selama ini di Indonesia, lebih sering dikooptasi oleh legitimasi politik.</p>