IMPLEMENTASI PUTUSAN NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DALAM PRAKTIK PENGADILAN

Abstract

Salah satu putusan yang berkaitan dengan kewenangan pengujian undang undang terhadap Undang Undang Dasar  yang diadili oleh Mahkamah konstitusi adalah pengajuan yudicial review atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43  ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, oleh Machica Mochtar yang menikah di bawah tangan dengan Drs Moerdiono, yanng memohon agar masalah pencatatan perkawinan dan status keperdataan anak luar kawin dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim, meminta  puteranya Muahammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono. Putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bagi yang mendukung menilai putusan itu merupakan terobosan hukum yang progresif dalam melindungi hak hak anak, baik anak hasil di luar pernikahan  atau anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Sedangkan bagi pihak yang kontra mengkhawatirkan putusan  itu merupakan afirmasi dan legalisasi terhadap pernikahan siri maupun zina atau pergaulan bebas. Di samping itu juga akan menimbulkan masalah apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat diimplementasikan atau tidak dalam praktik pengadilan.