IMPLEMENTASI PUTUSAN NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DALAM PRAKTIK PENGADILAN
Abstract
Salah satu putusan yang berkaitan dengan kewenangan pengujian undang undang terhadap Undang Undang Dasar yang diadili oleh Mahkamah konstitusi adalah pengajuan yudicial review atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, oleh Machica Mochtar yang menikah di bawah tangan dengan Drs Moerdiono, yanng memohon agar masalah pencatatan perkawinan dan status keperdataan anak luar kawin dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim, meminta puteranya Muahammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono. Putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bagi yang mendukung menilai putusan itu merupakan terobosan hukum yang progresif dalam melindungi hak hak anak, baik anak hasil di luar pernikahan atau anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Sedangkan bagi pihak yang kontra mengkhawatirkan putusan itu merupakan afirmasi dan legalisasi terhadap pernikahan siri maupun zina atau pergaulan bebas. Di samping itu juga akan menimbulkan masalah apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat diimplementasikan atau tidak dalam praktik pengadilan.