PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA RENGASJAJAR KECAMATAN CIGUDEG BOGOR

Abstract

Korban Kekerasan Domestik Secara Umum Sebagian Besar Dialami Oleh Wanita (Istri) Dan Pelakunya Adalah Sang Suami. Para Pelaku Atau Korban KEKERASAN DOMESTIK Adalah Orang-Orang Yang Memiliki Hubungan Darah, Perkawinan, Pengasuhan Anak, Dengan Suaminya, Anak-Anak Dan Bahkan Pengurus Rumah Tangga Yang Tinggal Di Bawah Satu Atap Perlindungan Dan Layanan Disediakan Oleh Lembaga Dan Lembaga Tugas Dan Fungsi Yang Sesuai Masing-masing Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 16 S. D Pasal 38  Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perlindungan Adalah Segala Upaya Yang Ditujukan Untuk Memberikan Rasa Aman Terhadap Pengorbanan Yang Dilakukan Keluarga, Lembaga Sosial, Pengacara, Polisi, Jaksa Penuntut, Pengadilan, Atau Pihak Lain, Baik Sementara atau Atas Dasar Penentuan Pengadilan.