PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN AKIBAT KELALAIAN PEMBAYARAN TAGIHAN

Abstract

Penggunaan kartu kredit yang sudah melampaui <em>credit limit</em> dengan transaksi di bawah <em>floor limit</em>, maka penerbit (bank) untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit agar tidak menggunakan kartu kredit yang melampaui <em>credit limit</em>, meskipun demikian pemegang kartu kredit mempunyai dana yang cukup. Apabila pelanggaran atas <em>credit limit </em>tersebut tetap dilakukan meskipun peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali, maka <em>issuer</em> (bank) dapat membatalkan kartu tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan pemegang kartu kredit berkewajiban melunasi segala kewajibannya yang belum lunas; Untuk mengatasi seringnya pemegang kartu kredit terlambat dalam membayar tagihan rekeningnya, penerbit (bank) akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit. Dengan memberikan denda atas keterlambatan membayar rekening; Upaya atau langkah yang ditempuh bank untuk menanggulangi tindakan pengusaha melakukan pemberian harga yang lebih tinggi pada pemegang kartu kredit adalah : Bank untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pengusaha agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar tersebut. Apabila perbuatan pemecahan transaksi masih tetap dilakukan oleh pengusaha, maka penerbit (bank) selanjutnya akan memberikan sanksi. Upaya terakhir yang dilakukan oleh penerbit (bank) adalah pembatalan/pemutusan perjanjian.