ANALISIS PUTUSAN HAK ANAK ANGKAT ATAS WASIAT WAJIBAH MENURUT FATWA PENGADILAN AGAMA PALEMBANG NO. 058/Pdt.G/2010/PA.plg

Abstract

Hukum Islam mengijinkan seorang anak yang dibesarkan dalam batasan tertentu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-pewaris mewali dan hubungan mewaris dari orang tua angkat. Dia tetap menjadi ahli waris orang tuanya dan anak itu tetap di bawah nama ayah kandungnya. Konsep filosofis yang terkandung dalam hukum Islam pada sisinya memperbolehkan adopsi tertentu namun disisi lain memberikan syarat yang tegas dan batasan pengertian adopsi adalah: Menjaga garis turun terlarang (genetik) seorang anak angkat sehingga jelas kepada siapa anak angkat tersebut. terkait garis keturunan mereka yang berdampak pada hubungan, sebab dan akibat hukum. menjaga agar garis-garis itu dilarang untuk anak-anaknya sendiri sehingga tetap jelas dari hubungan hukum dan konsekuensi hukum terhadapnya. Oleh karena itu, perlu adanya pembentukan pola pikir di masyarakat khususnya yang membesarkan anak bahwa anak angkat dalam Islam tidak sama statusnya dengan anak baik itu pemberian nama haram (keturunan) maupun nama belakang serta pemberian harta warisan. . Kompilasi hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat atau orang tua angkat bukanlah warisan. Namun sebagai pengakuan atas kabar baik mengenai kelembagaan Pengangkatan, maka hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkat diperkuat dengan perantara wasiat atau Wasiat adalah Wajibah. Kompilasi hukum Islam yang kini menjadi acuan Mahkamah Agama bahwa anak angkat berhak memperoleh “wasiat dan wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta benda menurut pasal 209 ayat 2 kompilasi hukum Islam. Untuk itu, disarankan kepada hakim di lingkungan peradilan Agama berani menerapkan undang-undang yang hidup di masyarakat sesuai dengan maksud pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 48 tahun 2008 tentang butir denda pidana. Kekuatan Keadilan yang berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.