DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP TENAGA KERJA DESA CIBANTENG KECAMATAN CIAMPEA KABUPATEN BOGOR

Abstract

Pandemi COVID-19 memberikan implikasi ekonomi, sosial, dan politik tidak saja negara- negara besar akan tetapi hampir seluruh negara di dunia. Rasanya tidak ada satu negarapun yang tidak terdampak pandemi COVID-19 saat ini. Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama beberapa bulan di Indonesia tentunya telah menimbulkan krisis tidak hanya krisis kesehatan, namun juga krisis ekonomi. Keadaan demikian menyebabkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi mimpi buruk, dapat dilakukan dengan adanya alasan force majeure akibat pandemi Covid-19, karena hal tersebut telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, baik telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama, maupun yang belum disepakati. Namun hal tersebut merupakan ultimum remedium atau jalan terakhir dari penyelesaian masalah yang terjadi.