PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI KANTOR PPAT ROY INDARTO, SE, SH, MKn BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2020

Abstract

Dalam upaya penenggulangan Pandemi COVID-19 pemerintah memberlakukan darurat kesehatan dengan menyelengarakan karantina kesehatan sebagai mana telah diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Penyebaran COVID-19 saat ini telah semakin meningkat dan menyebar keseluruh wilayah dan lintas negara, yang diiringi tingkat kasus dan/atau jumlah kematian yang sangat tinggi.yang berdampak pada sektor pendidikan,ekonomi,keagamaan, serta fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah, sehingga diperlukan percepatan dalam menangani COVID-19 yang dilakukan dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu Provinsi atau Kebupaten/Kota  tertentu untuk mencegah COVID-19. Tulisan ini dibuat untuk mengkaji bagaimana penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan pasal (Pasal 6 Perbub Nomor 60 Tahun 2020) di dalam rung lingkup kantor PPAT ROY INDARTO, SE,SH,Mkn.