PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PASAL (7) PERATURAN BUPATI BOGOR NO. 61 TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN RT.5 RW.1 PERUM PURI ARRAYA RT. 5 RW. 1 DESA CICADAS KEC. CIAMPEA KAB. BOGOR
Abstract
Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan Pembatasan sosial berskala besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19.Tulisan ini betujuan untuk mengkaji dan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial berskala Besar sesuai peraturan Bupati Pasal (03) No. Tahun 2020 untuk menekan penyebaran covid-19.