BUDAYA HUKUM DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstract

Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi dikarenakan lemahnya pendidikan agama dan etika, kolonialisme, kurangnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya sanksi yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi, struktur pemerintahan, perubahan radikal, dan keadaan masyarakat. perilaku koruptif yang terjadi pada hampir semua penegak hukum, bukan karena moral yang rendah namun sebagai akibat terjadinya demoralisasi dari para penegak hukum itu sendiri. Akibat adanya korupsi di Pengadilan, maka sudah dapat dipastikan sebagian besar atau bahkan seluruhnya, produk lembaga peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Dasar hukum bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah diatur di dalam pasal 108 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHP), Melihat fakta berbagai fenomena dari dampak korupsi yang demikian dahsyat, dan sangat merugikan masyarakat, maka saatnya masyarakat sadar dan bertindak serta diperlukan sebuah keseriusan dalam penegakan hukum guna pemberantasan tindak pidana korupsi.