STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM POLITIK HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Negara sebagai badan hukum publik memiliki fungsi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Dalam kenyatannya hukum itu selalu ketinggalan dari peristiwa yang diaturnya (het recht hinkt achter de feiten aan). Undang undang sebagai sumber hukum yang tertulis tentunya tidak sesuai dengan perkembangan zaman, suatu undang undang hanya mampu mengakomodasi permasalahan ketika undang undang tersebut diundangkan, selebihnya undang undang tidak akan mampu mengakomodasi permasalahan permasalahan dari waktu yang akan dating. Bagi Indonesia yang sedang membangun politik hukum yang temporer lebih ditujukan kepada pembaruan hukum untuk mewujudkan suatu sistem hukum nasional dan berbagai aturan hukum yang dapat memenuhi kebutuhan Indonesia yang merdeka.