IMPLEMENTASI PELAYANAN KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA BOGOR

Abstract

Pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk elektronik di Indonesia merupakan  amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diberlakukan sejak tahun 2009 serta dipilihnya beberapa kota untuk menjadi contoh dalam penerapannya. Ditunjuknya beberapa kota tersebut sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri. Kegunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik sangat membantu Pemerintah terkait dalam hal memberikan dan memanfaatkan pelayanan publik untuk masyarakat. Namun selain Kartu Tanda Penduduk elektronik tersebut dapat menawarkan bermacam – macam keunggulan untuk ukuran kartu identitas misalnya jaminan kesehatan yang terdata langsung dan melekat di dalam chip serta dapat pula memudahkan dalam proses pemilihan umum<strong>, </strong>pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik ini masih memiliki hambatan dalam proses pelaksanaan pelayanannya. Pelayanan dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dirasakan masih kurang efektif dalam pengurusannya dan masih banyak warga yang tidak dapat mengikuti tahapan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik karena keterbatasan tenaga Sumber  Daya Manusia  yang ada