BATIK TRADISIONAL MEGAMENDUNG DI TINJAU DARI SISTEM PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS

Abstract

Peran supremasi hukum disini sangat menentukan dan berpengaruh sekali industri batik Indonesia terkait megamendung cirebon yang masih belum memiliki perlindungan KEKAYAAN INTELEKTUAL, Oleh karena itu perlindungan KEKAYAAN INTELEKTUAL batik sangat penting untuk membuat batik cirebon Indonesia mendapat perlindungan KEKAYAAN INTELEKTUAL. penguatan perlindungan terhadap adanya persaingan global, dan persaingan di dalam negeri sendiri. Sungguh, bukan hanya UU KEKAYAAN INTELEKTUAL Nomor 14 Tahun 2001 Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tahun Hak Cipta. Dari regulasi tersebut ada antisipasi agar HKI mengatasi permasalahan yang akan muncul, baik pengakuan dari salah satu pengusaha, maupun perorangan, bahkan salah satu. Perkembangan indikasi geografis sangat menguntungkan karena adanya perlindungan hukum terhadap produk khas daerah Cirebon yang dapat meningkatkan nilai tambah dan mendorong daerah untuk meningkatkan produk unggulan daerahnya. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang didukung dengan data empiris, pustaka atau bahan hukum sekunder. Didukung dengan pendekatan kasus, data primer yang diperoleh dari hasil wawancara subyek terkait penelitian ini, kemudian disesuaikan dengan bahan hukum primer melalui pendekatan normatif, sehingga diperoleh jawaban atas rumusan masalah. Pemberian perlindungan hukum melalui indikasi geografis pada produk batik megamendung paling tepat dan memadai karena penggunaan indikasi geografisnya tidak terbatas pada produk pertanian saja, tetapi juga. Indikasi Geografis juga dapat menjadi pertanda kualitas produk istimewa yang disebabkan oleh faktor manusia yang hanya dapat ditemukan di daerah asal produk tersebut. Ketentuan hukum Indikasi Geografis di Indonesia yang pertama kali mengedepankan asas dalam melindungi produk khas Indonesia. Oleh karena itu, pendaftaran produk yang khas untuk perlindungan indikasi geografis menjadi wajib untuk dilaksanakan. Adapun tata cara pendaftaran indikasi geografis sendiri secara normatif telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007. Dalam pendaftaran produk batik megamendung sebagai produk khas lindung indikasi geografis terdapat beberapa hal yang menarik untuk dikemukakan. sebagainya. Ini termasuk pada pendaftaran indikasi geografis ke salah satunya. Dalam prakteknya, permohonan registrasi indikasi geografis batik megamendung dilakukan melalui beberapa tahapan.