Manajemen Risiko pada Pembiayaan Musyarakah BRI Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen resiko yang dilakukan oleh Bank BRI Syariah dalam meminimalkan moral hazard nasabah pembiayaan musyarakah. Dengan menggunakan metode kualitatif serta pendekatan studi kasus, penelitian ini menhasilkan kesimpulan bahwa upaya yang dilakukan oleh BRI Syariah Pare dalam meminimalkan moral hazard dalam pembiayaan musyarakah adalah dengan menggunakan proses analisis 5C yaitu character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal), collateral (jaminan), dan condition (kondisi), dan dengan prosedur sebagai berikut ; melakukan survey, pengawasan sebelum pencairan, pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, dan tindakan revitalisasi. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menekan terjadinya moral hazard yang dilakukan oleh nasabah dengan cara memperbaiki kualitas manajemen risiko yang dilakukan oleh bank syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen risiko yang diterapkan oleh bank dalam meminimalkan moral hazard tersebut. Upaya yang dilakukan oleh BRI Syariah Pare dalam meminimalkan moral hazard dalam pembiayaan musyarakah adalah dengan menggunakan proses analisis 5C yaitu character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal), collateral (jaminan), dan condition (kondisi). Langkah-langkah  yang  dilakukan  BRI Syariah Pare, meminimalkan moral hazard dalam pembiayaan musyarakah d yaitu dengan cara melakukan survey, pengawasan sebelum pencairan, pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, dan tindakan revitalisasi. Agar dalam kontrak musyarakah dapat meminimalkan moral hazard, maka diterapkan  manajemen  risiko  pembiayaan  menjadi  perhatian  semua pihak mulai dari pemerintah, Bank Indonesia, lembaga keuangan agar tidak  terjadi  hal-hal  yang  tidak  diinginkan  di  kemudian  hari  dan nasabah sebagai tanggung jawab pribadi untuk saling melindungi. Pada obyek  akad  dalam  melakukan  usaha pembiayaan  musyārakah, seharusnya usaha dilakukan oleh kedua belah pihak, jadi antara kedua belah pihak  bisa  mengetahui  perkembangan  secara langsung karena ikut andil dalam pengelolahannya. Dalam akad pembiayaan musyārakah seharusnya juga dijelaskan bagaimana tata cara perhitungan bagi hasil, agar nasabah dapat memahami standar akad pembiayaan musyārakah secara keseluruhan. Dalam pengukuran risiko sebuah pembiayaan, sebaiknya BRI Syariah Pare melakukan sebuah pengukuran risiko dilaksanakan dengan melakukakan evaluasi secara berkala terhadap usaha nasabah. Dalam  pemantauan risiko BRI Syariah Pare,seharusnya melakukan cara pemantauan risiko yang dilakukan dengan cara penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor risiko, teknologi  informasi  dan  sistem  informasi  manajemen  risiko  yang bersifat material, agar risiko yang besar tidak terjadi. Untuk penelitian  selanjutnya,  peneliti  dapat  membahas  manajemen risiko pada pembiyaan musyārakah secara mendalam mengenai moral hazard dalam laopran keuangan oleh nasabah pembiayaan musyarakah. Dengan demikian praktek moral hazard dapat diminimalkan sehingga nasabah benar-benar melaporkan hasil usahanya dengan jujur. Bila hal ini dapat diterapkan, maka pembagian nisbah keuntungan dapat dilakukan secara fluktuatif berdasarkan keuntungan riil yang diperoleh. Keywords: Capital Adequacy Ratio (CAR), Dana Pihak Ketiga (DPK),  Non  Performing  Financing  (NPF), Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), PembiayaanÂ