Sistem Bagi Hasil pada Produk Pembiayaan Mudharabah
Abstract
 Pembiayaan mudharabah adalah akad pembiayaan antara BMT sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana bank syariah memberikan modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankan usahanya dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan. Karakteristik nisbah bagi hasil adalah Nisbah bagi hasil harus dinyatakan dalam persentase (%) bukan dalam nominal uang tertentu. Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Adanya menentukan jumlah bagi hasil diawal kesepakatan pengajuan pembiayaan mudharabah dalam jumlah yang tetap merupakan salah satu masalah dan menimbulkan dampak negatif terhadap sistem keuangan yang sesuai syariah islam. Oleh karena itu penting untuk melakukan teknik penetapan bagi hasil yang baik dan benar sesuai dengan syari’at islam khususnya teknik bagi hasil Profit Sharing. Tujuan penelitian ini adalah: 1) mengetahui sistem bagi hasil pada akad pembiayaan mudharabah di KJKS BMT Surya Mandiri Mlarak Ponorogo; 2) mengetahui sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di KJKS BMT Surya Mandiri Mlarak Ponorogo ditinjau dari teknik bagi hasil profit sharing.Penelitian ini dilakukan di KJKS BMT Surya Mandiri mlarak ponorogo dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, dimana kehadiran peneliti di lapangan sangat diperlukan. Sumber data utama penelitian ini adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data dari dokumen. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah dengan menggunakan metode wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.Hasil penelitian yang dilakukan di KJKS BMT Surya Mandiri mlarak ponorogo ini menunjukkan bahwa, 1) Implementasi Sistem Bagi Hasil Pada Produk Pembiayaan Mudharabah di KJKS BMT Surya Mandiri Mlarak Ponorogo ditentukan berdasarkan prosentase dari besarnya pembiayaan atau modal yang diinvestasikan, yaitu 1,8% dikalikan pokok pembiayaan sehingga jumlah bagi hasil akan tetap setiap bulannya. 2) sistem bagi hasil yang dilakukan di BMT Surya Mandiri Mlarak Ponorogo bila ditinjau dari prinsip mudharabah dan hukum Islam tidak sesuai, karena di BMT ditentukan berdasarkan prosentase dari jumlah modal, seharusnya bagi hasil itu dihitung dalam bentuk prosentase dari keuntungan suatu usaha yang dilakukan.Kata Kunci: Pembiayaan Mudharabah, Bagi Hasil, Profit Sharing Â