ANALISIS VARIASI DAN TINGKAT AKURASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 DI KOTA MATARAM
Abstract
Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Aturan mengenai PPh Pasal 23 ini seringkali mengalami perubahan. Dharma (2007:1) menyatakan bahwa seiiring dengan perkembangan usaha, Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Dengan telah dikeluarkannya 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan 2 (dua) Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Netto PPh.Pasal 23 yang mempunyai masa berlaku yang berbeda, disamping itu perbedaan paling menonjol dari ketiga peraturan tersebut adalah masalah perkiraan penghasilan netto dan pengaturan mengenai obyek penyerahan yang harus dipotong PPh. Pasal 23. Apabila fiskus maupun wajib pajak kurang cermat, maka dampaknya akan mempengaruhi hak dan kewajibannya dibindang perpajakan. Kekhawatiran yang dinyatakan oleh Dharma tersebut tentunya berlaku juga untuk wilayah Kota Mataram, mengingat Kota Mataram berada di wilayah propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan propinsi dengan peringkat ke 27 dari 34 propinsi di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana cara fiskus maupun wajib pajak menghitung PPh.Pasal 23 tersebut. Selain itu penelitian ini perlu dilakukan untuk mengetahui seberapa akurat perhitungan yang dilakukan untuk PPh Pasal 23 tersebut. Penelitian ini merupakan Penelitian Deskriptif dengan menggunakan studi pustaka, yaitu menganalisa data yang sudah tertuang pada Laporan PKL Mahasiswa Prodi DIII Perpajakan FEB Unram. Dan hasil penelitian ini menggambarkan bahwa variasi perhitungan PPh Pasal 23 yang terdappat di Kota Mataram menggunakan tarif terbaru yaitu 2% dan 15% dikalikan dengan penghasilan Bruto. Tidak ditemukan pada sampel bahwa masih ada perusahaan maupun instansi yang masih menggunakan tarif yang lama seperti yang dilaporkan pada salah satu Laporan PKL mahasiswa Prodi D-III Perpajakan FEB Unram. Adapun kesalahan tersebut murni bersumber dari mahasiswa yang masih kurang memahami mengenai perhitungan PPh Pasal 23 tersebut