PENGUNGKAPAN PENDAPATAN NON-HALAL : PSAK 109 VS PRAKTIK

Abstract

Abstract In carrying out its activities, Sharia Banks can not be separated by non-halal fund. The disclosure of non-halal fund becoming urgent because Sharia Banks have an obligation to present sharia compliant financial statement based on sharia principle and sharia accounting standard no. 109. The research was purposed to find out the conformity of non-halal fund disclosure among sharia accounting standard no. 109 and Sharia Banks financial statement. The result showed that all of Sharia Banks that observed on the year of 2015-2017 had disclosed its non-halal fund in financial statement according to sharia accounting standard no. 109. Though, there was a deficiency information about the detail amount of each transactions. Keywords : Sharia Banks, Disclosure, Non-Halal Fund Abstrak Perbankan syariah dalam aktivitas bisnisnya terkadang tidak terlepas dari kegiatan yang menghasilkan penerimaan non-halal. Pengungkapan dana non-halal menjadi penting mengingat bahwa bank syariah harus menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan PSAK 109. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kesesuaian pengungkapan pendapatan non-halal antara PSAK 109 dengan praktik pengungkapan pada laporan keuangan bank umum syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua bank umum syariah selama tahun 2015-2017 telah mengungkapkan pendapatan non-halal dalam laporan keuangannya baik itu jumlah dana maupun penjelasannya dalam laporan keuangan. Walaupun belum ditemukan secara rinci jumlah per item transaksi. Namun, secara umum bank syariah telah mengungkapkan pendapatan non-halal sesuai dengan PSAK 109. Kata Kunci : Bank Syariah, Pengungkapan, Pendapatan Non-Halal