MENGUNGKAP KESIAPAN PRAKTIK AKUNTANSI PADA PERUSAHAAN UMKM DAN PERUSAHAAN INFORMAL MENUJU PPh PASAL 17

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui kesiapan pelaku UMKM dan perusahaan informal membuat laporan keuangan menuju Pajak Penghasilan Pasal 17. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final bagi wajib pajak yang memiliki pengahasilan bruto dibawah 4,8 miliar dikenakan dengan tarif 0,5% tiap bulannya. Kebijakan tarif pajak penghasilan yang bersifat final tersebut, tidak dapat digunakan secara terus-menerus, karena tarif pajak pengahasilan akan kembali dikenakan berdasarkan tarif pasal 17 dari laba bersih. Peneliti ingin mengetahui praktik akuntansi yang dilaksanakan oleh pelaku UMKM dan perusahaan informal di Pamekasan menghadapi PPh Pasal 17. Penelitian ini akan dilakukan dengan metode wawancara langsung kelapangan dengan melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan dari pihak terkait. Hasil penelitian berdasarkan jawaban responden bahwa pelaku usaha UMKM dan Informal belum siap untuk beralih ke tarif PPh pasal 17. Hal ini juga dapat dilihat dari lemahnya pemahaman SAK ETAP, UMKM, IFRS maupun Syariah yang dibuktikan dengan nilai presentase yang kecil yaitu hanya sebesar 33,3% yang mengetahui SAK.