AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH BOGOR

Abstract

Narkotika di Indonesia berada begitu banyak dan menjamur, baik di lakukan oleh pengedar, pengusaha narkotika bahkan pasokan dari Negara luar yang mudah masuk ke Indonesia, dan begitu pula pembiaran narkotika berada di lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Akan tetapi tidak semua lembaga pemasyarakatan melakukan pembiaran narkotika. Ancaman penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika berkembang sangat pesat, terlebih kejahatan narkotika bukan lagi kejahatan konvensional sebagai mana di atur dalam pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, dan 117 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, akan tetap telah menjadi kejahatan internasional terorganisir. Tidak asing lagi setiap saat masyarakat Indonesia ditayangkan dengan berita demikian, dan diwilayah bogor sangat meningkatnya penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 (ayat 15) UU No 35 tahun 2009 menyebutkan penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melanggar hukum. Dalam hal ini telah dilakukan oleh kalangan keluarga, anak-anak, mahasiswa, pegawai negri, pejabat publik dan anggota dewan perwakilan RI dan anggota dewan perwakilan provinsi, kota/kabupaten. Akibat penyalahgunaan narkotika mengancam keselamatan baik pisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat dan akan berdampak negative dan karakter masyarakat akan mati.