ANALISA HUKUM KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM RANGKA PENANGGULANGAN COVID-19 DESA LEUWIMEKAR.

Abstract

Penggunaan Masker di tengah wabah Corona Virus Disease (COVID-19) merupakan suatu hal yang wajib. Setelah Pemerintah mengeluarkan Intruksi Presiden maka penggunaan masker menjadi hal yang wajib bagi seluruh masyarakat yang berada di luar rumah ataupun di ruang publik untuk selalu menjaga protokol kesehatan, khususnya memakai masker. Hal ini berlaku pula untuk masyarakat yang sehat. Sebelum terjadinya wabah COVID-19 sebagaimana standar World Health Organization (WHO), masker hanya di peruntukan bagi orang yang sedang sakit saja sedangkan orang yang sehat tidak perlu menggunakan masker. Tetapi situasi ini sudah berbeda pada saat negeri ini terjangkit wabah COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keefektifitasan Peraturan Perundang-Undangan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Indonesia khususnya di Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor . Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Desa Leuwimekar masih sangat minim untuk menerapkan protokol kesehatan, khususnya masker. Kurangnya sosialisasi dan kurang tegasnya aparatur Desa dalam mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan dan adanya kebiasaan baru yang masih sungkan untuk di lakukan, menjadi salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pada dirinya sendiri.