IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BOGOR TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN COVID-19

Abstract

Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan dengan penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur didalam Peraturan Walikota Bogor Nomor. 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor. Penyabaran penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) di Indonesia terlebih lagi di daerah Kota Bogor saat ini presentase yang telah terkena penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) di Kota Bogor adanya peningkatan dalam jumlah kasus maupun jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, aspek ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Kota Bogor sehingga dalam penanganan Virus Covid-19 itu memerlukan dalam bentuk tindakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka agar penyebaran Virus Covid-19 tidak semakin menyebar luas. Tindakan tersebut termasuk wilayah di Kota Bogor yang telah teridentifikasi masuk kedalam zona merah atau daerah yang telah terinfeksi Covid-19 termasuk anti pergerakan orang atau barang untuk mencegah adanya penyebaran virus Covid-19. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).