PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TAPOS 1 MELALUI PENDIDIKAN NON FORMAL
Abstract
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas. Salah satu desa yang memiliki potensi pendidikan adalah Desa Tapos 1 Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor. Hal itu karena di desa ini terdapat TPA dan PAUD, Sekolah Diniyah, dan di Kampung Sindang Resmi Desa Tapos 1 terdapat sekitar 66 KK yang sangat berpotensi untuk menerapkan pendidikan di Desa Tapos 1 Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor. Sebuah hak atas pendidikan telah diakui oleh beberapa pemerintah. Pada tingkat global, Pasal 13 PBB 1966 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Meskipun pendidikan adalah wajib di sebagian besar tempat sampai usia tertentu, bentuk pendidikan dengan hadir di sekolah sering tidak dilakukan, dan sebagian kecil orang tua memilih untuk pendidikan home-schooling, e-learning atau yang serupa untuk anak-anak mereka.