SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN 2018 DI GAMPONG SUAK RAYA KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN KABUPATEN ACEH BARAT PROVINSI ACEH

Abstract

Sesungguhnya banyak aturan atau kebijakan yang harus dipahami oleh keuchik selaku kepala pemerintahan desa beserta aparatur pemerintah gampong lainnya selaku pengelola dana desa. Kebijakan tersebut sangat beragam dan terus berubah sepanjang waktu. Mulai dari UU, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Kepala LKPP, Peraturan Bupati, hingga petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Direktorat terkait. Sebagaimana diketahui bahwa aparatur pemerintah desa kebanyakan memiliki tingkat pendidikan yang rendah, sehingga dapatlah dimaklumi mereka tidak menguasai dan tidak dapat mengikuti sepenuhnya terkait kebijakan dana desa yang terus berubah sepanjang waktu. Sangat disayangkan nantinya jikalau penggunaan dana desa ditemukan melanggar dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka konsekuensi harus ditanggung mutlak oleh aparatur pemerintah desa itu sendiri selaku pengelola dana desa. Oleh Karena itu kami dari Fakultas Ekonomi Universitas Teuku Umar, telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan pengelolaan dana desa tahun 2018 di Gampong Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh, yang dihadiri oleh sebanyak 20 (dua puluh) orang masyarakat Gampong Suak Raya, terdiri dari aparatur pemerintah gampong, unsur Tuha Peut, tokoh pemuda dan tokoh perempuan setempat. Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan aparatur pemerintah desa tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat terhindar dari masalah hukum dikemudian hari. Selain itu kegiatan ini juga telah memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat gampong mengenai dana desa di gampong mereka.