IMPLIKASI HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN ISLAM (Telaah atas Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase)
Abstract
Paradigma lama mengenai metode belajar mengajar pada era digital sudah berubah menjadi paradigma baru berbasis teknologi online. Bahkan, teknologi ini dalam dunia Pendidikan sudah merubah dunia Pendidikan menjadi wajah baru yang mampu menembus batas ruang dan waktu. Penelitian ini digolongkan ke dalam jenis penelitian literer, yaitu dalam proses perolehan data sesuai dengan sasaran atau masalah penelitian yang diperlukan sebuah informasi yang selengkap- lengkapnya atau sedalam-dalamnya mengenai gejala-gejala yang ada dalam lingkup obyek penelitian. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi ibarat mata uang koin, mempunyai dua mata sisi, yaitu ; sisi negatif dan sisi positif, sehingga guru di dalam menyampaikan materi tidak menjadikan teknologi informasi sebagai sumber melainkan sebagai media dalam pembelajaran.