PENDAMPINGAN PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF BAGI MASJID-MASJID DI WILAYAH KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA KALIMANTAN BARAT
Abstract
Abstrak Praktik wakaf yang terjadi saat ini belum berjalan tertib dan efisien. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan yang muncul seperti: belum disertipikatkannya tanah wakaf yang dijadikan objek wakaf, atau seorang wakif yang telah melakukan ikrar wakaf secara lisan dihadapan ahli waris dan perangkat desa, tetapi belum melakukan ikrar wakaf kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama setempat. Inilah yang terjadi di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Terdapat ± 11 (sebelas) masjid dari total 36 (tiga puluh enam) masjid yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf. Kurangnya pemahaman dan ketidaktahuan serta kesadaran masyarakat mengenai Akta Ikrar Wakaf yang menjadi alasan untuk dilakukannya pendampingan secara langsung. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode PAR (Participatory Action Research). Tujuan pendampingan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Akta Autentik seperti Akta Ikrar Wakaf dan sertipikat tanah wakaf khususnya bagi masjid-masjid di Kecamatan Rasau Jaya. Kegiatan pendampingan ini juga memberikan solusi atau penyelesaian terhadap konflik yang berkaitan dengan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Rasau Jaya. Hasil pendampingan dapat dijadikan acuan teoritis dan praktis dalam pembuatan Akta Ikrar wakaf dan sertifikasi tanah wakaf, seperti: memberikan kepastian hukum tanah wakaf yang ada di Kecamatan Rasau Jaya sehingga digunakan dengan aman tanpa adanya sengketa di kemudian hari, munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf, Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf, serta sosialisasi dan pelayanan yang optimal dapat diberikan kepada masyarakat melalui peran dan jabatan masing-masing Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kantor Urusan Agama (KUA) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Abstract The practice of waqf that has not occurred in an orderly and efficient manner. This is due to problems that arise such as: the non-certification of waqf land which is used as the object of waqf, or a waqif who has made a pledge of waqf verbally before the heirs and village officials, but has not made a pledge of waqf to the Deed of Pledge Endowcement Officer (PPAIW) in The Local Religious Affairs Office. This is happened in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency. There are ± 11 (eleven) mosques out of a total of 36 (thirty-six) mosques that do not yet have the Endowment Pledge Deed. Lack of understanding and ignorance and public awareness about the Deed of Pledge of Waqf which is the reason for direct assistance. The approach in this study uses the PAR method (Participatory Action Research). The purpose of this assistance is to provide an understanding of the importance of authentic deeds such as the Pledge of Endowments and certificates of waqf land especially for mosques in Rasau Jaya District. This assistance activity also provides a solution or resolution to conflicts related to the Endowment Land Certification in Rasau Jaya District. The results of the assistance can be used as a theoretical and practical reference in making the Deed of Waqf Pledge and endowment land certification, such as: providing legal certainty of the waqf land in Rasau Jaya District so that it is used safely without any dispute in the future, the emergence of community awareness of the importance of waqf, Deed of Pledge Endowment (AIW) and endowment land certificates, as well as optimal socialization and services can be provided to the public through the roles and positions of each of the Acting Officials of Endowment Pledge Acts (PPAIW), The Religious Affairs Office (KUA) and The District National Land Agency (BPN) Kubu Raya.