INTEGRASI QANUN SYARIAT ISLAM KE DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Abstract
Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam merupakan salah satu mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum nasional, sehingga semua konten yang terkandung di dalamnya merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah pusat yang kemudian diberlakukan kepada sekolah-sekolah umum di Indonesia. Di sisi lain Aceh memiliki keistimewaan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Keistimewaan tersebut adalah pelaksanaan syariat Islam yang secara umum di atur dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Pelaksanaan syariat Islam merupakan tanggungjawab pemerintah Aceh baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Oleh karenanya menarik untuk melihat bagaimana integrasi yang dapat dilakukan guna mewujudkan pelaksanaan syariat Islam hingga ke tingkat sekolah, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di SMAN 1 Tapaktuan Aceh Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi pokok-pokok syariat Islam telah dilaksanakan pada saat proses pembelajaran. Proses pembelajaran di kelas berlangsung dengan mentransformasikan pokok-pokok syariat Islam menjadi bagian dari materi yang disampaikan. Penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi antara pokok-pokok syariat Islam dapat dilakukan dengan memanfaatkan proses pembelajaran di kelas dengan memasukkan materi pokok-pokok syariat Islam ke dalam RPP, hanya saja tidak semua pokok-pokok syariat Islam dapat diintegrasikan dengan RPP guru.